Sabtu, 12 Maret 2022

DAPODIK | CARA TARIK DATA TERBARU DAPODIK VERSI 2022

Dalam tarik data peserta didik baru, kita bagi menjadi dua yaitu peserta didik yang berasal dari dapodik dan peserta didik yang bukan berasal dari dapodik.

A. DAPODIK

Langkah-langkahnya:

  • Masuk menggunakan username dan password dapodik, kemudian klik "MASUK"

  • Selanjutnya klik "Aplikasi" kemudian klik "PD BARU"
  • Selanjutnya klik "Dapodik", kemudian pilih "Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, dan Tahun Lulus" peserta didik yang kita cari.  Kemudian klik "Tampilkan".
  • Selanjutnya di menu "Search" kita ketikkan nama peserat didik yang kita cari, beri cecklist pada kolom di samping namanya, kemudian klik "Daftarkan".


  • Selanjutnya, lakukan tarik data dari aplikasi dapodik dan segera lakukan sinkron.

B. NON DAPODIK
     Langkah-langkahnya:
  • Masuk menggunakan username dan password dapodik, kemudian klik "MASUK"
  • Selanjutnya klik "Aplikasi" kemudian klik "PD BARU"

  • Klik "Non Dapodik", kemudian lengkapi data: "Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Kepemilikan NIK, NIK, NISN, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Agama, Alamat, Desa/Kelurahan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Rombongan Belajar", kemudian klik "SIMPAN".

  • Selanjutnya, lakukan tarik data dari aplikasi dapodik dan segera lakukan sinkron.

Demikian cara tarik data peserta didik baik yang berasala dari dapodik maupun non dapodik, semoga bermanfaat.








Senin, 28 Februari 2022

DAPODIK | CARA MELAKUKAN PERBAIKAN NIK PESERTA DIDIK DENGAN VERVAL INDIVIDU

DESKRIPSI MASALAH

Seorang operator sekolah mengalami maasalah yaitu seorang peserta didik di sekolahnya memiliki NIK yang berbeda dengan yang tertera di Kartu Keluarga (KK), padahal sudah ada keterangan "NIK sudah Valid dengan Dukcapil". Tentu hal ini menyebabkan NIK tidak dapat dirubah di verval pd.

PENYELESAIAN

Adapun penyelesaian permasalahan diatas (berdasarkan pengalaman pribadi) dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Siapkan terlebih dahulu bahan-bahannya, diantaranya

  • Nama peserta didik
  • NISN peserta didik
  • Tempat lahir peserta didik
  • Tanggal lahir peserta didik
  • Nama orangtua peserta didik (Ibu dan Bapak)
  • NIK orangtua peserta didik (Ibu dan Bapak)
2. Buka halaman pencarian NISN peserta didik (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/)
    isi kolom NISN peserta didik (1), Nama Ibu kandung (2), beri cecklist (3) , dan klik cari data (4).

3. Verifikasi data peserta didik

isi NPSN sekolah (1), tanggal lahir peserta didik (2), NIK peserta didik (3), cecklist (4), dan klik lihat data (5).

4. Lakukan perubahan data yang salah
isi NIP peserta didik (1), nama peserta didik (2), tempat lahir peserta didik (3), tanggal lahir peserta didik (4), pilih jenis kelamin (5), NIK ibu kandung peserta didik (6), nama ibu kandung peserta didik (7), NIK ayah kandung peserta didik (8), nama ayah kandung peserta didik (8), NIK wali jika ada (9), nama wali jika ada (10), dan klik disini untuk validasi data (10).

5. Verifikasi data peserta didik
    cecklist persetujuan (1), dan klik untuk melakukan pengajuan perubahan data (2).

6. Tabel pengajuan perbaikan
     jika langkah ke-5 berhasil, maka akan muncul tabel pengajuan perbaikan seperti di bawah ini:

7. Operator sekolah melakukan pesrsetujuan perbaikan
    klik pada menu pengajuan edit identitas, kemudian klik proses.
     pilih disetujui (1) kemudian klik proses persetujuan (2).

8. Hasilnya dapat dilihat di verval pd

Semoga bermanfaat.














 

Sabtu, 19 Februari 2022

INFO GTK | TAMPILAN INFO GTK PERIODE JANUARI - JUNI 2022

 





LTMPT | PANDUAN PENDAFTARAN SNMPTN 2022

 Untuk melakukan pendaftaran pada SNMPTN 2022, pastikan anda telah memiliki akun ltmpt terlebih dahulu.

Adapun langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran SNMPTN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Log in terlebih dahulu ke akun ltmpt, dan klik pada menu "Pendaftaran SNMPTN"

2. Jika anda termasuk siswa yang eligible, maka tampilannya adalah sebagai berikut:

3. Jika anda bukan siswa yang eligible, maka tampilannya adalah sebagai berikut:

4. Cara melakukan pemilihan jurusan adalah klik pada tombol pilihan.

    Adapun ketentuannya adalah peserta didik dapat memilih 2 jurusan pada 1 PTN yang berada satu provinsi dengan sekolah asal, atau memilih 2 jurusan dengan salah-satu jurusan berada pada PTN yang berada satu provinsi dengan sekolah asal, atau satu jurusan dengan satu PTN di provinsi manapun berada.


5. Untuk mengecek kembali pilihan yang telah dilakukan, klik pada menu "Pilihan Anda"


 6. Klik menu "Portofolio" untuk jurusan-jurusan yang mensyaratkan adanya portofolio.


7. Klik menu "Prestasi" untuk menambahkan prestasi yang pernah diraih.

8. Adapun bidang prestasi yang dapat dimasukan adalah sebagai berikut:

9. Adapun tingkat prestasi yang dapat dimasukan adalah sebagai berikut:

10. Adapun untuk kategorinya terdiri atas prestasi individual dan kelompok.

11. Langkah terakhir yang dilakukan dalam pendaftaran adalah "Finalisasi", beri ceklist pada "saya setuju untuk finalisasi", klik pada "Finalisasi" dan terakhir klik pada menu "UNDUH" untuk mendownload Kartu SNMPTN.

Demikian langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran SNMPTN 2022 ini semoga bermanfaat.



SIM PKB | CARA MENAUTKAN AKUN BELAJAR.ID DENGAN AKUN SIM PKB (INTEGRASI LAYANAN)

SIMPKB telah mengakomodir integrasi dengan layanan Akun Pembelajaran (https://belajar.id/) , sehingga nantinya guru dapat login pada SIMPKB menggunakan akun pembelajarannya masing-masing.

Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :

1. Pastikan Anda berada pada laman https://akun.simpkb.id/ 


2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.


3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN.

4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.

5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda dan akunpun berhasil ditautkan.


6. Klik tombol hapus jika ingin melepaskan tautan


Sumber: https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html