Tampilkan postingan dengan label VALID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label VALID. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2022

INFO GTK | ARTI STATUS VALIDASI TUNJANGAN PROFESI GURU

Pengertian Info GTK

Info GTK adalah laman informasi yang menampilkan biodata individu guru. Data tersebut ditampilkan dari isian aplikasi dapodik. Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah. Jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Selain informasi data individu, info GTK juga menampilkan data tugas mengajar di sekolah. Info GTK juga berfungsi untuk proses validasi tunjangan dan bantuan pemerintah. 

Bagian-Bagian Info GTK

Bagian-bagian dari tampilan info GTK, diantaranya:

1. PROFIL

Data yang ditampilkan diantaranya:
a. Nama yang terdaftar di dapodik
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Pendidikan terakhir
d. Sekolah induk
e. Akun pengguna (yang sudah terverifikasi)
f. Alamat

2. VERIFIKASI DATA TUNJANGAN PROFESI

Data yang ditampilkan, diantaranya:
a. Beban mengajar
b. Keaktifan
c. Kelengkapan data
d. Kelulusan sertifikasi
e. Kepegawaian
f. NUPTK
g. Usia

3. DATA INDIVIDU

Data yang ditampilkan:
a. Update terakhir
b. NUPTK
c. Nama
d. Tanggal lahir
e. NIK
f. E-mail
g. Tanggal pensiun
h. Jenis PTK
i. Status kepegawaian
j. Ijazah terakhir
k. Sekolah induk
l. Lokasi sekolah induk
m. Tugas tambahan
n. Jumlah jam mengajar
o. Tital jam mengajar + tugas tambahan

4. STATUS NUPTK PADA DATABASE ARSIP NUPTK

Data yang ditampilkan:
a. NUPTK
b. Nama
c. Tempat lahir
d. Tanggal lahir
e. Nama ibu kandung
f. NIP (Jika PNS)
g. NIK
h. Instansi
i. Kabupaten/Kota

5. STATUS DATA KELULUSAN SERTIFIKASI PENDIDIK

Data yang ditampilkan:
a. Nama
b. Tanggal lahir
c. NUPTK
d. NRG
e. Nomor peserta
f. Nomor sertifikat
g. Kode sertifikasi pertama
h. Nama bidang studi sertifikasi
i. Nama sekolah saat terbit NRG
j. Data tercatat pada jenjang
k. Kabupaten/Kota saat ini
l. Perubahan data

6. ROMBONGAN BELAJAR

Data yang ditampilkan:
a. Nama sekolah
b. Status rombongan belajar
c. Semester
d. Mata pelajaran diampu
e. Jumlah jam mengajar
f. JJM rombel
g. Jumlah siswa
h. Jenis jam
i. Status
j. Keterangan

7. REKAM JEJAK

8. SERTIFIKASI PENDIDIK

Data yang ditampilkan:
a. Mata Pelajaran: Tahun sertifikasi, Nomor peserta, Pola sertifikasi, dan Naungan sertifikasi
b. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik Saat ini: NUPTK, Nama, Tanggal lahir, Tahun sertifikasi, NRG, Tanggal terbit, Naungan terbit, dan Naungan aktif.

9. STATUS VERVAL IJAZAH S1/D4

10. LAIN-LAIN

11. JADWAL MENGAJAR 

12. TUNJANGAN PROFESI GURU

Berisi tentang:
a. Nomor SKTP
b. Tanggal Penerbitan SKTP
c. Untuk Pembayaran Periode
d. Format Bayar
e. Nama Penerima SK
f. NIP
g. NUPTK
h. NRG
i. Kabupaten/Kota
j. Provinsi
k. Rekening Bank

13. REALISASI PEMBAYARAN TPG

Berisi tentang:
a. Nomor
b. Periode Pembayaran: TW dan Bulan
c. Bank Penyalur: Nomor Rekening, Nama Pemegang Rekening, Nama Bank, Cabang Bank, Jumlah, Nomor SPM, Tanggal SPM, Nomor SP2D, Tanggal SP2D, Keterangan 

Tahapan Status Validasi TPG

Ada beberapa tahapan status validasi dalam tunjangan profesi guru di info GTK, diantaranya:

1. TIDAK ADA KETERANGAN VALIDASI

Tampilan dibagian atas info GTK adalah seperti gambar diatas. Hal ini menunjukkan bahwa bapak atau ibu guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). 

Selain hal diatas, juga ada beberapa tanda lainnya, diantaranya: tidak ada kolom Verifikasi Data Tunjangan Profesi, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik (data tidak ditemukan), Tunjangan Profesi Guru, dan Realisasi Pembayaran TPG.

Adapun tampilan pada kolom Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik seperti pada gambar berikut.

2. TIDAK VALID (2. Hasil Verifikasi Data Terakhir Masih Belum Valid)

Bagaiman jika data anda dinyatakan belum valid?

Jangan panik terlebih dahulu bapak dan ibu guru, karena data ini masih bisa diperbaiki melalui aplikasi dapodik. Status tidak valid bisa terjadi pada guru maupun kepala sekolah, untuk kepala sekolah memang selalu begitu ter-update belakang. Karena kepala sekolah sudah tidak terbebani mengajar akan tetapi harus mengisi tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang mempunya nilai 24 jam mengajar linear. Artinya tugas tambahan tersebut sudah memenuhi beban mengajara 24 jam mengajar linear sebagai syarat validnya info gtk dan pencairan tunjangan sertifikasi. Begitu juga untuk bapak atau ibu guru yang mendapatkan tugas tambahan, biasanya datanya juga ter-update belakangan.

Berikut merupakan perihal tugas tambahan yang diakui pada aplikasi dapodik versi terbaru berikut ini:
  1. Penambahan tugas tambahan ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk / pangkal PTK bersangkutan.
  2. Jumlah guru dengan jam tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih dari aturan.
  3. Nomor SK jam tambahan harus diisi dengan benar serta update sesuai kondisi atau keadaan yang terbaru.
  4. Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang harus diisi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.
  5. Untuk Tanggal Selesai Tugas (TST) wajib diisi bila telah tidak menjabat lagi. Apabila jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam).
  6. Yakinkan centangan sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK berkaitan.
  7. Satmikal atau sekolah induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun mengajar di sebagian unit pendidikan.
  8. Bila satmikal tidak dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi data PTK itu dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non induk.
  9. Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam. 

Adapun aturan tugas tambahan sesuai jenjang adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Sekolah Dasar (SD)

  • Satu kepala sekolah, tanpa wakil
  • Satu Kepala Perpustakaan

2. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Satu kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), lebih dari 19 rombel (3 orang)
  • Satu kepala perpustakaan
  • Satu kepala laboratorium

 3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Satu kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), 19 s.d 27 rombel (3 orang), dan lebih dari 27 rombel (4 orang).
  • Satu kepala laboratorium
  • Satu kepala perpustakaan
  • Pembina pramuka, dengan ketentuan: 1 s.d 6 rombel (1 orang), 7 s.d 12 (2 orang), 13 s.d 18 rombel (3 orang), dan lebih dari 19 rombel (4 orang).  
4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Satu kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), 19 s.d 27 rombel (3 orang), dan lebih dari 27 rombel (4 orang).
  • Satu kepala lab IPA
  • Kepala bengkel, dengan ketentuan: satu paket satu bengkel, satu program keterampilan, SK kepala sekolah diketahui dinas pendidikan setempat.
  • Satu kepala perpustakaan
  • Kepala program studi, dengan ketentuan: sesuai program yang ada di sekolah, sertifikasi sesuai paket keterampilan, Satu orang kepala unit produksi.
  • Pembina pramuka, dengan ketentuan: 1 s.d 6 rombel (1 orang), 7 s.d 12 (2 orang), 13 s.d 18 rombel (3 orang), dan lebih dari 19 rombel (4 orang).

Untuk bapak ibu guru biasanya itu terjadi karena entri data ada yang salah misalnya entri pembelajaran yang belum memenuhi 24 jam mengajar linear atau pangkat yang ada pada aplikasi dapodik belum sama dengan pangkat yang ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk salah data bisa dilakukan entri data kembali pada aplikasi dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang. Untuk salah pangkat dan golongan maka bapak ibu guru bawa berkas pangkat terbaru anda pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat anda untuk melakukan update data atau verifikasi data pangkat anda agar sama antara BKN dan Dapodik.

Jika data sudah sesuai semua tetapi masih tidak valid, maka biasanya bapak atau ibu guru untuk bersabar terlebih dahulu menunggu update data di info GTK.

3. VALID

3.1 MENUNGGU VERIFIKASI DINAS

Hal ini menunjukkan, secara data Bapak dan Ibu guru di info GTK sudah aman dan juga berarti status menunggu verifikasi yang dilakukan oleh operator admin dinas bagian sim tunjangan (SIMTUN).

Bapak dan ibu guru biasanya mengirim print out info gtk dan berkas pendukungnya seperti pangkat dan gaji berkala sebagai bahan untuk verifikasi tunjangannya agar menjadi valid.

Untuk menjadi valid, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, diantaranya:
a. Beban Mengajar
b. Kelengkapan Data
c. Kepegawaian
d. NUPTK
e. Kelulusan Sertifikasi
f. Keaktifan
g. Usia
Untuk bisa menjadi valid maka data yang ada pada info gtk bapak ibu harus centang hijau seperti gambar diatas. Jika hasil info gtk anda sudah seperti gambar diatas maka bapak ibu guru sudah aman dan tinggal menunggu hasil menjadi valid untuk dijadikan pedoman penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun berjalan ini.

3.2 MENUNGGU PENERBITAN SK

Artinya data guru sudah lengkap (aman) dan telah diusulkan untuk mendapatkan SKTP. 

3.3 SUDAH TERBIT SKTP 

 Ada beberapa tahapanlagi yang perlu diperiksa setelah dinyatakan valid, yaitu perhatikan pada kolom realisasi, terutama pada kolom status pembayaran, yaitu:

a. SPM
Pada kolom ini, perhatikan kolom nomor dan tanggal SPM apakah sudah terisi. Jika sudah terisi, maka pada kolom "Keterangan" akan ada tulisan "sedang diproses oleh administrasi untuk pengajuan pembayaran pada ke bagian keuangan". 

b. SP2D
Setelah SPM terisi, tahap selanjutnya perhatikan pada kolom Nomor dan Tanggal SP2D. Jika sudah terisi, maka perhatikan pada kolom "Keterangan" akan ada tulisan "status pembayaran sudah disetujui".

c. Pencairan
Kapan pencairan? Ini hal yang paling dinanti. Berdasarkan keterangan di bawah kolom realisasi, dituliskan "Catatan: Dana masuk rekening minimal setelah 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal SP2D".
Selain itu, sering-sering saja dicek melalui ATM atau M-Banking bagi yang memilikinya.

Mengenai waktu dari masing-masing tahapan (SPM ke SP2D ke Pencairan) berapa lama, tentu kita memiliki pengalaman yang berbeda-beda. Untuk itu, silahkan bagi pengalaman Bapak/Ibu Guru di kolom komentar untuk menjadi bahan rujukan bagi rekan-rekan guru lainnya.

Demikian tukisan ini dibuat, semoga bermanfaat. Untuk masukkan ataupun koreksi, silahkan Bapak/Ibu tuliskan di kolom komentar.

Maju Pendidikan Indonesia, Maju Guru Indonesia.

   


SUMBER: