Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 September 2023

PPPK 2023 | PPPK GURU

PEDOMAN
PERSYARATAN GURU ASN PPPK
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
MEKANISME SELEKSI

KATEGORI PELAMAR
KEBUTUHAN KHUSUS
  • Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
KEBUTUHAN UMUM
  • Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BANTUAN 
Jam Operasional : 08.00 - 20.00 WIB











Sabtu, 08 Oktober 2022

PPPK 2022 | DOKUMEN, PERSYARATAN, BERKAS, MEKANISME, DAN PENJELASAN

Catatan: Jadwal Menunggu dari BKN

Progress 22 Oktober 2022

Progress 26 Oktober 2022

A. DOKUMEN

PERMENPANRB NOMOR 20 TAHUN 2022

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 349/P/2022

PANDUAN SIM PENILAIAN KESESUAIAN SELEKSI GURU PPPK 2022

SE DIRJEN GTK NOMOR 6654/B/GT.01.01/2022

PAPARAN MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK 2022

B. PERSYARATAN DAN BERKAS PPPK 2022


C. MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK 2022

1. PENEMPATAN (LULUS PG)

ALUR
PENJELASAN

2. SELEKSI (KESESUAIAN/VERIFIKASI)

ALUR
PENJELASAN

3. SELEKSI (TES/UMUM)

ALUR
PENJELASAN













Jumat, 10 Desember 2021

PPPK TEKNIS MATEMATIKA | BUNGA MAJEMUK

 RUMUS:
Keterangan:

                        : Jumlah uang di bank setelah  tahun

                          : Modal awal

                             : Bunga majemuk dalam persen (%)

                            : periode (tahun)

CONTOH SOAL
Hartanto menabung di Bank Toyyib sebesar Rp. 10.000.000,00. Jika bunga majemuk di bank adalah 10% pertahun, berapa lamakah ia harus menabung agar uangnya menjadi Rp. 16.105.100,00?

Pak Rudi menabung di bank sebesar Rp. 12.000.000,00 dengan bunga majemuk 10% per tahun. Dalam waktu empat tahun uang Pak Rudi menjadi .....

Selasa, 09 November 2021

PPPK GURU | INFO PPPK GURU 2021

 

ALUR SELEKSI PPPK GURU

APA ITU PPPK ?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

TAHAPAN UJIAN
1. PENDAFTARAN AKUN
 Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. VERVAL IJAZAH
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

3. PEMILIHAN FORMASI

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • aDalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
  • bFormasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
  • cDalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

4. SELEKSI ADMINISTRASI
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :

  1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
  2. KTP elektronik (e-KTP) asli;
  3. Pasfoto;
  4. Ijazah;
  5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
    • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

5. UJIAN SELEKSI KOMPETENSI

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  • aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

BOBOT DAN SURASI SOAL

KEBIJAKAN AFIRMASI


6. PEMILIHAN FORMASI II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

7. UJIAN SELEKSI KOMPETENSI II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

8. PEMILIHAN FORMASI III

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

9. UJIAN SELEKSI KOMPETENSI III 
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.


PENYESUAIAN JADWAL TAHAP 2





SUMBER: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 

Sabtu, 18 September 2021

TES GURU PPPK 2021: KOMPETENSI TEKNIS MATEMATIKA























Kisi-kisi Kompetensi Teknis Matematika SMA:
  1. Diberikan satu soal, kita diminta menentukan soal tersebut mengukur tentang apa (pemecahan masalah, kemampuan matematis, dsb).
  2. Diberikan soal, kita diminta untuk menentukan basis soal tersebut (bilangan,aljabar,aritmetika, geometri).
  3. Diberikan soal, soal tersebut
  4. Perhitungan: Persamaan Eksponen (2), Fungsi Eksponen (Aplikasi/Microba), Persamaan Logaritma (Mencari aljabar yang setara), Aljabar (setara soal olimpiade tingkat kota), Program Linear (diberikan grafik, diminta nilai maksimumnya, Limit, persamaan trigonometri, Integral (luas daerah), Peluang (Binomial, Dadu 4 sisi setimbang, Dadu 7 sisi setimbang), Barisan dan Deret (Geometri dan aritmetika), Bunga Majemuk, Prinsip Rumah Merpati (Pigeonhole Principle).
  5. Soal yang tidak muncul: Logika, Modulo. 
  6. Soal yang termasuk C6 (Taksonomi Bloom terbaru).

TES GURU PPPK 2021: KOMPETENSI TEKNIS PGSD



 

TES GURU PPPK 2021: PEDAGOGIK

 



































TES GURU PPPK 2021: PREDIKSI SOAL DAN PEMBAHASAN MANAJERIAL DAN SOSIOKULTURAL