Pengertian Info GTK
Bagian-Bagian Info GTK
1. PROFIL
Data yang ditampilkan diantaranya:2. VERIFIKASI DATA TUNJANGAN PROFESI
3. DATA INDIVIDU
4. STATUS NUPTK PADA DATABASE ARSIP NUPTK
5. STATUS DATA KELULUSAN SERTIFIKASI PENDIDIK
6. ROMBONGAN BELAJAR
Data yang ditampilkan:9. STATUS VERVAL IJAZAH S1/D4
10. LAIN-LAIN
11. JADWAL MENGAJAR
12. TUNJANGAN PROFESI GURU
13. REALISASI PEMBAYARAN TPG
Tahapan Status Validasi TPG
Ada beberapa tahapan status validasi dalam tunjangan profesi guru di info GTK, diantaranya:
1. TIDAK ADA KETERANGAN VALIDASI
Tampilan dibagian atas info GTK adalah seperti gambar diatas. Hal ini menunjukkan bahwa bapak atau ibu guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Selain hal diatas, juga ada beberapa tanda lainnya, diantaranya: tidak ada kolom Verifikasi Data Tunjangan Profesi, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik (data tidak ditemukan), Tunjangan Profesi Guru, dan Realisasi Pembayaran TPG.
Adapun tampilan pada kolom Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik seperti pada gambar berikut.
2. TIDAK VALID (2. Hasil Verifikasi Data Terakhir Masih Belum Valid)
Bagaiman jika data anda dinyatakan belum valid?
Jangan panik terlebih dahulu bapak dan ibu guru, karena data ini masih bisa diperbaiki melalui aplikasi dapodik. Status tidak valid bisa terjadi pada guru maupun kepala sekolah, untuk kepala sekolah memang selalu begitu ter-update belakang. Karena kepala sekolah sudah tidak terbebani mengajar akan tetapi harus mengisi tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang mempunya nilai 24 jam mengajar linear. Artinya tugas tambahan tersebut sudah memenuhi beban mengajara 24 jam mengajar linear sebagai syarat validnya info gtk dan pencairan tunjangan sertifikasi. Begitu juga untuk bapak atau ibu guru yang mendapatkan tugas tambahan, biasanya datanya juga ter-update belakangan.
- Penambahan tugas tambahan ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk / pangkal PTK bersangkutan.
- Jumlah guru dengan jam tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih dari aturan.
- Nomor SK jam tambahan harus diisi dengan benar serta update sesuai kondisi atau keadaan yang terbaru.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang harus diisi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.
- Untuk Tanggal Selesai Tugas (TST) wajib diisi bila telah tidak menjabat lagi. Apabila jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam).
- Yakinkan centangan sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK berkaitan.
- Satmikal atau sekolah induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun mengajar di sebagian unit pendidikan.
- Bila satmikal tidak dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi data PTK itu dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non induk.
- Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam.
Adapun aturan tugas tambahan sesuai jenjang adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Sekolah Dasar (SD)
- Satu kepala sekolah, tanpa wakil
- Satu Kepala Perpustakaan
2. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Satu kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), lebih dari 19 rombel (3 orang)
- Satu kepala perpustakaan
- Satu kepala laboratorium
3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Satu kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), 19 s.d 27 rombel (3 orang), dan lebih dari 27 rombel (4 orang).
- Satu kepala laboratorium
- Satu kepala perpustakaan
- Pembina pramuka, dengan ketentuan: 1 s.d 6 rombel (1 orang), 7 s.d 12 (2 orang), 13 s.d 18 rombel (3 orang), dan lebih dari 19 rombel (4 orang).
- Satu kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah, dengan ketentuan: 1 s.d 9 rombel (1 orang), 10 s.d 18 (2 orang), 19 s.d 27 rombel (3 orang), dan lebih dari 27 rombel (4 orang).
- Satu kepala lab IPA
- Kepala bengkel, dengan ketentuan: satu paket satu bengkel, satu program keterampilan, SK kepala sekolah diketahui dinas pendidikan setempat.
- Satu kepala perpustakaan
- Kepala program studi, dengan ketentuan: sesuai program yang ada di sekolah, sertifikasi sesuai paket keterampilan, Satu orang kepala unit produksi.
- Pembina pramuka, dengan ketentuan: 1 s.d 6 rombel (1 orang), 7 s.d 12 (2 orang), 13 s.d 18 rombel (3 orang), dan lebih dari 19 rombel (4 orang).
Untuk bapak ibu guru biasanya itu terjadi karena entri data ada yang salah misalnya entri pembelajaran yang belum memenuhi 24 jam mengajar linear atau pangkat yang ada pada aplikasi dapodik belum sama dengan pangkat yang ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk salah data bisa dilakukan entri data kembali pada aplikasi dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang. Untuk salah pangkat dan golongan maka bapak ibu guru bawa berkas pangkat terbaru anda pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat anda untuk melakukan update data atau verifikasi data pangkat anda agar sama antara BKN dan Dapodik.
Jika data sudah sesuai semua tetapi masih tidak valid, maka biasanya bapak atau ibu guru untuk bersabar terlebih dahulu menunggu update data di info GTK.
3. VALID
3.1 MENUNGGU VERIFIKASI DINAS
Hal ini menunjukkan, secara data Bapak dan Ibu guru di info GTK sudah aman dan juga berarti status menunggu verifikasi yang dilakukan oleh operator admin dinas bagian sim tunjangan (SIMTUN).
Bapak dan ibu guru biasanya mengirim print out info gtk dan berkas pendukungnya seperti pangkat dan gaji berkala sebagai bahan untuk verifikasi tunjangannya agar menjadi valid.
b. Kelengkapan Data
c. Kepegawaian
d. NUPTK
e. Kelulusan Sertifikasi
f. Keaktifan
g. Usia
3.2 MENUNGGU PENERBITAN SK
3.3 SUDAH TERBIT SKTP
Mengenai waktu dari masing-masing tahapan (SPM ke SP2D ke Pencairan) berapa lama, tentu kita memiliki pengalaman yang berbeda-beda. Untuk itu, silahkan bagi pengalaman Bapak/Ibu Guru di kolom komentar untuk menjadi bahan rujukan bagi rekan-rekan guru lainnya.
Demikian tukisan ini dibuat, semoga bermanfaat. Untuk masukkan ataupun koreksi, silahkan Bapak/Ibu tuliskan di kolom komentar.
Maju Pendidikan Indonesia, Maju Guru Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar