Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- aDalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
- bFormasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
- cDalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :
- Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
- KTP elektronik (e-KTP) asli;
- Pasfoto;
- Ijazah;
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar