Tujuan pembelajaran "Peserta didik dapat menentukan limit fungsi trigonometri dan menyelesaikan masalah berkaitan dengan limit fungsi trigonometri" merupakan pembelajaran pada konten .....
a. Geometri
b. Aljabar
c. Bilangan
d. Kalkulus
e. Pengukuran
Tujuan pembelajaran "Peserta didik dapat menjelaskan dan menentukan distribusi peluang binomial berkaitan dengan fungsi peluang binomial" merupakan pembelajaran pada konten .....
a. Bilangan
b. Geometri
c. Peluang
d. Aljabar
e. Kalkulus
Tujuan pembelajaran "Peserta didik dapat menentukan himpunan penyelesaian persamaan trigonometri sederhana pada interval tertentu" merupakan pembelajaran pada konten .....
a. Kalkulus
b. Pengukuran
c. Geometri
d. Aljabar
e. Trigonometri
Tujuan pembelajaran "Peserta didik dapat menganalisis hubungan antar lingkaran, garis isnggung persekutuan, dan luas daerah irisan dua lingkaran" merupakan pembelajaran pada konten .....
a. Trigonometri
b. Statistika
c. Bilangan
d. Kalkulus
e. Geometri
Tujuan pembelajaran "Peserta didik dapat menjelaskan determinan dan invers matriks berordo 2x2 dan 3x3" merupakan pembelajaran pada konten .....
Hartanto menabung di Bank Toyyib sebesar Rp. 10.000.000,00. Jika bunga majemuk di bank adalah 10% pertahun, berapa lamakah ia harus menabung agar uangnya menjadi Rp. 16.105.100,00?
Pak Rudi menabung di bank sebesar Rp. 12.000.000,00 dengan bunga majemuk 10% per tahun. Dalam waktu empat tahun uang Pak Rudi menjadi .....
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
aDalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
bFormasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
cDalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
4. SELEKSI ADMINISTRASI
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
BOBOT DAN SURASI SOAL
KEBIJAKAN AFIRMASI
6. PEMILIHAN FORMASI II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
7. UJIAN SELEKSI KOMPETENSI II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.
8. PEMILIHAN FORMASI III
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
aGuru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
bTenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
cGuru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
dLulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
9. UJIAN SELEKSI KOMPETENSI III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Pemuatan bahan ajar ini hanya untuk tujuan berbagi bagi sesama tenaga pengajar, khususnya matematika di tingkat SMK. Jika ada ada yang keberatan dengan pemuatan perangkat pembelajaran ini, dapat menghubungi admin melalui email agar segera dihapus.
Pemuatan bahan ajar ini hanya untuk tujuan berbagi bagi sesama tenaga pengajar, khususnya matematika di tingkat SLTP. Jika ada ada yang keberatan dengan pemuatan perangkat pembelajaran ini, dapat menghubungi admin melalui email agar segera dihapus.
Pemuatan bahan ajar ini hanya untuk tujuan berbagi bagi sesama tenaga pengajar, khususnya matematika di tingkat SLTP. Jika ada ada yang keberatan dengan pemuatan perangkat pembelajaran ini, dapat menghubungi admin melalui email agar segera dihapus.