A. PDSS (PANGKALAN DATA SEKOLAH DAN SISWA
- PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
 - PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.
 - Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.
 - Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
 
B. PERSYARATAN SEKOLAH
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
 - Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
 - Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
 - Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
 
 - Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
 
C. PERSYARATAN PESERTA
Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
 - Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
 - Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
 - Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
 
D. PILIHAN PROGRAM STUDI
- Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
 - Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
 - Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
 
E. PORTOFOLIO
Portofolio ada 10 jenis, sebagai berikut.
- Olahraga;
 - Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
 - Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);
 - Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);
 - Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);
 - Seni Karawitan;
 - Etnomusikologi;
 - Fotografi;
 - Film dan Televisi;
 - Seni Pedalangan.
 
F. TAHAPAN PENDAFTARAN
G. KETENTUAN PEMERINGKATAN SISWA OLEH SEKOLAH 
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
 - Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
 - Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
 
H. KUOTA SEKOLAH 
CARA CEK KUOTA SEKOLAH
MEKANISME SANGGAH KUOTA SEKOLAH
PANDUAN PENGISIAN PDSS 2023
PART 1 FINALISASI PROFIL SEKOLAH
PART 2 PENGISIAN SISWA ELIGIBLE
PART 3 PENGISIAN KURIKULUM
PENGISIAN NILAI SISWA PER SEMESTER



Tidak ada komentar:
Posting Komentar